Tugas penyusunan kompetensi ini adalah pada bidang Komunikasi grafis,
istilah yg diberikan oleh Dikmenjur setelah berkonsultasi dengan Ditjen
Grafika. Kata Grafis sendiri mengandung dua pengertian: (1) Graphein (lt.= garis, marka) yang kemudian menjadi Graphic Arts atau Komunikasi Grafis, (2) Graphishe Vakken
(bld=pekerjaan cetak) yang di Indonesia menjadi Grafika, diartikan
sebagai percetakan. Dalam pengertian ini Komunikasi Grafis adalah
pekerjaan dalam bidang komunikasi visual yang berhubungan dengan grafika
(cetakan) dan/atau pada bidang dua dimensi dan statis (tidak bergerak
dan bukan time-based images).
Dasar terminologi perlu untuk menjelaskan beda antara Komunikasi Grafis dengan Komunikasi Visual. Komunikasi visual merupakan payung dari
berbagai kegiatan komunikasi yang menggunakan unsur rupa (visual) pada
berbagai media: percetakan / grafika, luar ruang (marka grafis, papan
reklame), televisi, film /video, internet dll, dua dimensi maupun tiga
dimensi, baik yang statis maupun bergerak (time based). Sedangkan Komunikasi Grafis merupakan bagian
dari Komunikasi Visual dalam lingkup statis, dua dimensi, dan umumnya
berhubungan dengan percetakan / grafika. Dalam lingkup terminologi ini
standar kompetensi Komunikasi Grafis dibuat.
Bidang profesi Komunikasi Grafis meliputi kegiatan penunjang dalam kegiatan penerbitan (publishing house), media massa cetak koran dan majalah, periklanan (advertising), dan biro grafis (graphic house, graphic boutique, production house). Selain itu komunikasi grafis juga menjadi penunjang pada industri non-komunikasi (lembaga swasta / pemerintah, pariwisata, hotel, pabrik / manufaktur, usaha dagang) sebagai inhouse graphics di departemen promosi ataupun tenaga grafis pada departemen public relation perusahaan.
Pekerjaan Komunikasi Grafis meliputi olah gambar/images (gambar ilustrasi, fotografi), olah teks/tipografi (cipta dan susun huruf) dan penggabungan unsur teks dan images ke dalam rancangan/design yang siap dilaksanakan.
Bidang profesi Komunikasi Grafis meliputi kegiatan penunjang dalam kegiatan penerbitan (publishing house), media massa cetak koran dan majalah, periklanan (advertising), dan biro grafis (graphic house, graphic boutique, production house). Selain itu komunikasi grafis juga menjadi penunjang pada industri non-komunikasi (lembaga swasta / pemerintah, pariwisata, hotel, pabrik / manufaktur, usaha dagang) sebagai inhouse graphics di departemen promosi ataupun tenaga grafis pada departemen public relation perusahaan.
Pekerjaan Komunikasi Grafis meliputi olah gambar/images (gambar ilustrasi, fotografi), olah teks/tipografi (cipta dan susun huruf) dan penggabungan unsur teks dan images ke dalam rancangan/design yang siap dilaksanakan.
Berdasarkan paparan di atas maka standar kompetensi bidang Komunikasi Grafis dipilah menjadi 3 sub-bidang:
-
Desain Grafis: merancang / menyusun bahan (huruf, gambar dan unsur grafis lain) menjadi informasi visual pada media (cetak) yang dimengerti publik.
-
Ilustrasi: menampilkan informasi dengan ketrampilan gambar tangan dan penuangan daya imajinasi.
-
Fotografi: menampilkan informasi dengan ketrampilan menangkap cahaya melalui kamera dan kepiawaian memilih / mengolah hasil bidikan.
0 komentar:
Posting Komentar